
Proyek Tol yang Disebut Strategis
Tol Cinere–Serpong adalah bagian dari jaringan Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2) yang dirancang untuk mengurai kemacetan di kawasan Jabodetabek. Jalan tol ini memiliki panjang sekitar 10,14 kilometer dan dikerjakan oleh PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), anak usaha PT Jasa Marga Tbk.
Tol ini terdiri atas dua seksi:
- Seksi 1: Pamulang–Serpong (6,67 km),
- Seksi 2: Cinere–Pamulang (3,47 km).
Pembangunan tol ini menelan investasi lebih dari Rp 2,5 triliun. Dengan beroperasinya ruas ini, waktu tempuh dari Cinere menuju Serpong bisa dipangkas dari satu jam lebih menjadi sekitar 20 menit.
Namun, di balik manfaat besar yang ditawarkan, masalah pembebasan lahan menjadi batu sandungan. Sejumlah warga, termasuk penggugat dari Jombang ini, merasa terpinggirkan oleh proyek yang diklaim untuk kepentingan umum.
Baca juga:
KPK: Pengembalian Uang Oleh Bupati Pati Tidak Menghapus Pidana
Pertarungan Panjang di Balik Infrastruktur
Kasus ini membuka kembali persoalan klasik dalam pembangunan infrastruktur besar: benturan antara kebutuhan proyek strategis dengan hak individual warga.
“Ini bukan hanya soal uang. Ini tentang keadilan dan pengakuan hak warga atas tanahnya sendiri,” tegas Zaelani.
Jika hakim mengabulkan tuntutan, lanjut dia, putusan ini bisa menjadi preseden penting, bahwa negara dan pengembang tak bisa begitu saja mengorbankan hak warga dengan dalih pembangunan.

Menunggu Jawaban Para Tergugat
Pada sidang pertama yang digelar di PN Tangerang, para Tergugat yakni BPN Kota Tangerang Selatan selaku Tergugat I, Kementerian PUPR sebagai PPK Pengadaan Jalan Tol Ruas Serpong-Cinere selaku Tergugat II dan PT CSJ selaku Tergugat III, tidak ada satu pun yang hadir dalam persidangan.
Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa, (9/9/2025). Para Penggugat dan kuasa hukumnya mengaku kecewa dengan ketidakhadiran para Penggugat.
“Kami prihatin, tidak ada satu pun Tergugat yang hadir pada persidangan pertama ini. Kami berharap mereka hadir pada persidangan berikutnya,” ujar Zaelani.
Aty mewakili keluarganya berharap pihak BPN dan PT CSJ untuk segera memberikan ganti rugi atas tanah mereka yang kini jadi bagian jalan tol Cinere – Serpong.
“Kami berharap mereka bertanggung jawab, karena tanah kami telah dipergunakan untuk kepentingan negara,” ujar Aty usai sidang.*
