119 views 2 mins 0 comments

Komisi X Soroti Distribusi Guru di Sulsel

In Politika
April 10, 2025

MAKASSAR – Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari menyoroti tantangan distribusi guru serta permasalahan akurasi data pokok pendidikan (Dapodik) di Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Karmila, permasalahan kekurangan guru yang kerap terjadi di berbagai daerah, khususnya wilayah pelosok dan terpencil, lebih disebabkan oleh distribusi tenaga pendidik yang belum merata serta sistem pendataan yang belum optimal.

“ini sebenarnya hanya permasalahan daripada Dapodik. Banyak sekali, sebenarnya bukan kekurangan, tapi banyak guru yang tidak mau ditempatkan di daerah-daerah yang mungkin terisolir,” ujar Karmila usai menghadiri pertemuan dengan seluruh mitra kerja Komisi X DPR RI di Kantor BBPMP Sulsel, Makassar, Kamis (10/4/2025).

“Nah, yang kedua juga, Dapodik kita ini kadang-kadang juga tidak bagus,” sambungnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan banyak keluhan yang diungkap para tenaga pendidik saat di tempatkan di sekolah-sekolah. Diantaranya adalah permintaan relokasi guru, ketidaksesuaian mata pelajaran, kekurangan jam pelajaran, hingga persoalan teknis lainnya.

Menurutnya, hal-hal tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pemutakhiran dan penyederhanaan proses administrasi dalam sistem Dapodik.

“Ini sebenarnya bisa dituntaskan dengan dapodik. Dapodik ini sekarang sudah dipermudah oleh Menteri Dikdasmen. Apabila ingin direlokasi, boleh diusulkan. Yang penting, yang tempat menerima itu siap menerima kembali, dan yang keluar itu siap memberikan izin keluar,” papar Karmila.

Sementara itu, terkait pendidikan inklusif, Karmila juga menyoroti kebutuhan khusus di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang memerlukan guru-guru dengan kompetensi dan pelatihan yang sesuai.

Ia menekankan bahwa belum semua guru memiliki kapasitas untuk menangani siswa dengan kebutuhan khusus, sehingga diperlukan upaya khusus dalam pengembangan SDM di bidang ini.

“Artinya, kemampuan seperti ini yang harus diciptakan, karena tidak semua guru memiliki kemampuan untuk bagaimana menangani, memperlakukan sekolah luar biasa yang berbeda perlakuannya daripada sekolah normal atau sekolah umum,” pungkasnya.*