
TIMIKA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menyebut tindakan kekerasan yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap tenaga guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan melanggar prinsip HAM.
“Perbuatan OPM tersebut melanggar unsur kejahatan dan melanggar prinsip-prinsip HAM,” kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, saat dihubungi Antara, Minggu (23/3/2025).
Menurut Ramandey, aksi yang dilakukan kelompok bersenjata tersebut juga merupakan tindakan kejahatan yang melanggar HAM dan bisa berdampak luas.
“Karena dengan meninggalnya tenaga guru maka pelayanan HAM atas pendidikan menjadi terabaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli mengatakan penyerangan yang dilakukan OPM di Distrik Anggruk mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
“Saat ini para korban sudah berada di RS Marten Indey, Kota Jayapura, Papua untuk mendapatkan perawatan,” katanya.
Dia menambahkan, korban yang meninggal dunia adalah wanita yang berprofesi sebagai seorang guru.
Yahuli mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata karena keberadaan guru untuk mencerdaskan anak-anak di Kabupaten Yahukimo, khususnya di Distrik Anggruk.
Apalagi keberadaan wilayah itu jauh dari ibukota kabupaten karena membutuhkan waktu 30 menit penerbangan dari Anggruk ke Dekai.
Seharusnya semua pihak ikut serta menjaga para guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di Anggruk serta seluruh wilayah di Kabupaten Yahukimo.
“Kita seharusnya ikut menjaga keamanan untuk para guru dan tenaga medis sehingga mereka betah bertugas di kampung yang jauh dengan fasilitas terbatas. Sehingga anak-anak menjadi cerdas dan sehat,” kata Yahuli.*
