68 views 2 mins 0 comments

KPK Duga Lebih dari 100 Agensi Perjalanan Terlibat Korupsi Kuota Haji

In Hukum
August 13, 2025

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lebih dari 100 agensi perjalanan haji terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Dugaan korupsi ini berpusat pada penentuan alokasi kuota haji tambahan yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa puluhan hingga ratusan agensi tersebut diduga menerima jatah dari 10.000 kuota haji khusus tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.

“Travel (agensi perjalanan haji) itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100. Mungkin travel yang besar dapatnya lebih besar kuotanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025) malam.

Modus Diduga Langgar Undang-Undang

Penyelidikan KPK menyoroti pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kuota tambahan dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan pembagian 50:50 ini menjadi titik krusial karena dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk haji reguler.

Temuan serupa sebelumnya juga diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

KPK Tetapkan Tiga Pihak Dicegah ke Luar Negeri

Sejak mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengambil sejumlah langkah hukum. KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus lalu.

Pada 11 Agustus, KPK secara resmi mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menerbitkan surat perintah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Ketiganya adalah:

  1. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama.
  2. Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama.
  3. Fuad Hasan Masyhur, pemilik agensi perjalanan Maktour.

Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proses audit kerugian negara secara final.