101 views 43 secs 0 comments

KPK Duga Visi Law Office Dibayar Pakai Uang Korupsi

In Hukum
March 21, 2025

JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar jasa firma hukum Visi Law Office menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

“Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

Oleh sebab itu, kata Asep, pihaknya menggeledah kantor firma hukum tersebut pada Rabu (19/3).

“Setelah itu, kami akan lihat apakah proses yang memang kontrak antara mereka itu benar atau tidak seperti itu. Dan apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkanlah dan lain-lainnya gitu. Nah, itu sedang didalami,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

Guntur menambahkan, KPK dalam menangani perkara SYL akan melacak aliran dana dugaan TPPU tersebut.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik lembaganya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office.

Kantor Visi Law Office merupakan tempat kerja Rasamala, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz.

Visi Law Office sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk SYL, ketika kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyelidikan oleh KPK.*