23 views 2 mins 0 comments

KPK Ungkap Keterkaitan Tiga Tokoh Besar Hibah Jatim

In Hukum
October 03, 2025

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memetakan jejaring dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.

Tiga nama besar, yakni eks Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, Anggota DPD La Nyalla Mattalitti, dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, kini berada dalam radar pendalaman penyidik.

KPK membeberkan alasan mengapa ketiga tokoh tersebut dianggap relevan untuk diperiksa dalam skandal yang telah menjerat puluhan tersangka ini.

Lingkaran Korupsi yang Terus Melebar

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

Baca juga:
Pemerintah Minta Tolak Gugatan Hasto, DPR Justru Mendukung

Dari sana, KPK melakukan penyidikan mendalam yang berujung pada penetapan 21 tersangka baru, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan anggota DPR RI Anwar Sadad.

Skandal ini terkait dugaan suap dalam pengurusan alokasi dana hibah APBD Jawa Timur untuk periode 2019-2022.

Peran Tiga Tokoh Kunci yang Didalami Penyidik

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (2/10/2025), menjelaskan posisi masing-masing tokoh dalam konstruksi perkara:

  1. Abdul Halim Iskandar: Keterkaitannya ditelusuri karena jabatannya sebagai Anggota DPRD Jawa Timur pada periode terjadinya korupsi (2019-2024), sebelum diangkat menjadi Menteri Desa. KPK membutuhkan keterangannya terkait alokasi dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.
  2. La Nyalla Mattalitti: Didalami karena perannya sebagai Wakil Ketua KONI Jatim. KPK menelusuri dugaan aliran dana hibah yang “dititipkan” melalui berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk yang berkaitan dengan program-program keolahragaan di KONI.
  3. Khofifah Indar Parawansa: Sebagai Gubernur Jawa Timur, keterangannya dibutuhkan untuk memahami alur kebijakan dari sisi eksekutif. KPK menyusuri asal-usul dana hibah, mekanisme pembagian, serta pertemuan-pertemuan antara pihak Pemprov dan DPRD dalam mengatur alokasi dana yang dikorupsi tersebut.

Bagaimana Kasus Ini Terungkap dan Berkembang?

Penyidikan bermula dari OTT dan diperluas berdasarkan kecukupan alat bukti. Selain menetapkan 21 tersangka yang sebagian besar merupakan anggota DPRD Jatim, KPK juga telah menahan empat orang yang diduga sebagai pemberi suap.

Keempatnya berasal dari pihak swasta dan mantan aparat desa dari berbagai kabupaten di Jawa Timur, yang diduga memberikan uang untuk “mengamankan” alokasi dana hibah. Penelusuran ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis antara pihak legislatif dan para pemohon hibah.