
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan. Artinya, sejumlah dokumen krusial seperti hasil pemeriksaan kesehatan, catatan kepolisian (SKCK), hingga laporan harta kekayaan (LHKPN) tidak bisa diakses secara bebas oleh publik.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 dan dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin, pada Senin (15/9/2025).
Menurut Afifuddin, keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut bersifat rahasia untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, kecuali jika kandidat yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis untuk membukanya.
“Keputusan tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun,” ujar Afifuddin di Jakarta.
Baca juga:
Gatot Nurmantyo Masuk Bursa Menko Polkam
Langkah ini secara efektif membatasi akses publik terhadap rekam jejak mendalam para kandidat yang akan memperebutkan kursi pimpinan nasional. Sejumlah dokumen penting yang kini bersifat rahasia antara lain:
- Data Pribadi dan Finansial: Fotokopi KTP, akta kelahiran, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak selama 5 tahun terakhir, surat tanda terima LHKPN, serta surat keterangan tidak pailit dari pengadilan.
- Kesehatan dan Catatan Hukum: Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri, serta surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.
- Riwayat Hidup dan Pendidikan: Daftar riwayat hidup (CV) para calon serta fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
Selain itu, dokumen lain yang juga dikecualikan mencakup surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, hingga surat pengunduran diri bagi calon yang berlatar belakang TNI, Polri, PNS, atau pejabat BUMN/BUMD.
