
JAKARTA – Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Total remisi yang diterima Mario Dandy adalah enam bulan.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Fajar Nur Cahyo, tempat Mario Dandy kini menjalani masa hukumannya. Menurut Fajar, Mario Dandy menerima dua jenis remisi sekaligus pada tahun ini.
“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh Remisi Umum sebesar 3 bulan dan Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” jelas Fajar Nur Cahyo saat dikonfirmasi pada Senin (18/8/2025).
Remisi Umum merupakan pengurangan hukuman yang rutin diberikan setiap perayaan 17 Agustus kepada narapidana yang memenuhi syarat. Sementara itu, Remisi Dasawarsa adalah remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada momen HUT Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi kepada Mario Dandy ini menjadi bagian dari program pemerintah yang juga diberikan kepada ribuan narapidana lain di seluruh Indonesia.
Pada momen HUT ke-80 RI ini, sejumlah narapidana lain yang kasusnya menarik perhatian publik juga turut mendapatkan pengurangan hukuman, di antaranya Gregorius Ronald Tannur dan John Kei.
