78 views 7 mins 0 comments

Membiasakan ASN Menggunakan Angkutan Umum

In Kolom
May 05, 2025

ASN Kementerian dan Lembaga bisa diwajibkan

Untuk mempercepat target warga beralih menggunakan angkutan umum dari kendaraan pribadi, tidak bisa hanya dengan menambah dari populasi ASN Pemrov. DKI Jakarta saja. Sementara yang berakivitas di Jakarta, tidak hanya ASN di Pemprov. DKI Jakarta, akan tetapi ada sejumlah ASN Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat yang jumlahnya lebih banyak dari ASN Pemprov. DKI Jakarta.

Kementerian Perhubungan sebagai institusi yang mengurus transportasi di seluruh negeri, hendaknya dapat memanfaatkan dan meniru kebijakan Pemrov. DKI Jakarta untuk diterapkan ASN Kementerian Perhubungan.

Berikutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan ASN Kemeneterian dan Lembaga di Kota Jakarta menggunakan transportasi umum.

Mengatasi kemacetan di Kota Jakarta, tidak bisa hanya Pemprov. DKI Jakarta bekerja sendiri. Namun, perlu dukungan dari pemerintah pusat. Masih ada kebijakan Pemerintah Pusat yang dapat diterapkan di Kota Jakarta untuk membantu mengurangi kemacetan dan menurunkan polusi udara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) juga punya kepentingan, jika mengetahui data yang menunjukkan 93 persen pengguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi dinikmati warga mampu. Artinya, mampu memiliki kendaraan pribadi roda empat dan roda dua. Caranya, melarang penjualan BBM subsidi di Kota Jakarta.

Kebijakan pelarangan sepeda motor di Jakarta tahun 2018, saat itu akan mulai ditiru pemda selain Jakarta. Namun tidak berlanjut, karena kebijakan pelarangan sepeda motor tidak berlanjut akibat pemahaman kesetaraan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum di Jakarta (asal konisten) akan ditiru di banyak daerah yang sudah memiliki layanan transportasi umum. Sekarang ini, telah ada 29 pemerintah daerah menyelenggarakan transportasi umum skema pembelian layananan (buy the  service) dengan APBD.*

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.