27 views 49 secs 0 comments

Menkeu Purbaya: Jangan ‘Meres’ Wajib Pajak

In Ekonomi
September 22, 2025

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyerukan perubahan pendekatan dalam sistem perpajakan nasional. Ia menegaskan agar aparat pajak tidak “memeras” dan wajib memperlakukan para pembayar pajak dengan baik untuk meningkatkan kepatuhan, sambil menyuarakan penolakannya terhadap wacana program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digelar berulang kali.

“Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul. Kalau ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025).

Menurut Purbaya, perlakuan yang adil dan konsisten terhadap wajib pajak adalah kunci. Dana pajak yang terkumpul pun harus segera dibelanjakan oleh pemerintah untuk menggerakkan program pembangunan dan roda perekonomian.

Baca juga:
BGN Terlalu Kejar Target Kuantitas Dapur MBG

Secara khusus, Purbaya menyoroti wacana RUU Tax Amnesty yang kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Menurutnya, kebijakan ini dapat memberikan insentif yang salah dan menciptakan perilaku oportunistik.

“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” tegasnya.

Meskipun menyatakan akan tetap mempelajari proposal RUU tersebut, Purbaya secara pribadi sebagai seorang ekonom menilai kebijakan pengampunan pajak yang berulang tidaklah tepat.

“Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom, untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah,” pungkasnya.