59 views 2 mins 0 comments

Merangkak Hindari Kamera, Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK

In Hukum, Nasional
August 22, 2025

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap pengusaha batu bara, Rudy Ong Chandra, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Terdapat momen dramatis saat Rudy tiba di Gedung KPK, di mana ia merangkak menaiki tangga untuk menghindari sorotan kamera awak media.

Rudy Ong Chandra tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (21/8) malam, sekitar pukul 21.38 WIB, dengan pengawalan ketat penyidik. Sejak turun dari mobil, ia terus berupaya menutupi wajahnya. Puncaknya, saat menuju ruang pemeriksaan, ia memilih untuk berjalan merangkak di tangga demi menghindari bidikan kamera.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tindakan penjemputan paksa dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif. Setelah menjalani pemeriksaan, Rudy langsung ditahan.

“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025.”

Baca juga:
‘Vidio Menkeu Soal Guru Beban Negara adalah Hoaks, Tapi Isinya Fakta’

Rudy Ong Chandra dikenal sebagai seorang pengusaha di sektor batu bara. Ia menjabat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim dan merupakan perwakilan dari beberapa perusahaan tambang lainnya, seperti PT Cahaya Bara Kaltim dan PT Bunga Jadi Lestari, yang mayoritas konsesinya berada di Kutai Kartanegara.

Kasus yang menjeratnya ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dimulai KPK sejak September 2024. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni almarhum mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putrinya yang juga Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania. Penyidikan terhadap Awang Faroek telah dihentikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia.