20 views 44 secs 0 comments

Nasib Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Ditentukan di Meja Mediasi

In Hukum
September 22, 2025

JAKARTA – Perkara gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak mediasi. Proses yang akan berlangsung selama 30 hari ke depan ini akan menjadi penentu apakah gugatan tersebut akan berhenti melalui jalur damai atau berlanjut ke persidangan pembuktian.

Keputusan ini ditetapkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

“Silakan nanti diikuti mediasi dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan bisa damai, kalau tidak, kita lanjutkan dengan sidang lanjutan ya,” ujar Hakim Ketua, Budi Prayitno, di ruang sidang.

Proses mediasi akan dipandu oleh hakim mediator Sunoto dan dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 29 September 2025. Kuasa hukum Gibran, Dadang, mengonfirmasi bahwa jika tidak tercapai kesepakatan damai dalam waktu satu bulan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

Baca juga:
Isu Keretakan dengan Prabowo dan Gibran Hanya Framing Negatif

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan, yang menuding Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut penggugat, Gibran tidak memenuhi sejumlah syarat pendaftaran saat maju sebagai calon wakil presiden.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah. Selain itu, ia juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 125 triliun yang harus disetorkan ke kas negara.