
Hukum sering kali menampung prinsip etika, namun hukum dan etika tidak selalu berdampingan. Banyak yang keliru mengira bahwa mematuhi hukum berarti bertindak etis. Padahal, orang yang etis sering melangkah melampaui hukum. Meski mereka berusaha mematuhi hukum, terkadang nurani etis mereka memandu agar hukum tidak diikuti—dengan alasan yang kuat dan terukur.
Hanya karena sesuatu legal, bukan berarti itu adil atau benar. Legalitas menunjukkan kepatuhan terhadap aturan, sementara kebenaran atau keadilan (lawfulness) lahir dari prinsip moral yang lebih dalam. Hukum adalah konstruksi sosial, dibentuk oleh dinamika kekuasaan dan nilai masyarakat.
Sesuatu yang ilegal hari ini bisa jadi sah di masa depan; dan sesuatu yang legal belum tentu bermoral. Memahami perbedaan ini krusial untuk menegakkan keadilan dan moralitas di komunitas kita.
Untuk pekerja migran seperti Nur, memahami perbedaan ini bukan teori—itu soal bertahan hidup, soal menjaga keluarga, soal tetap menjadi manusia di dunia yang kerap menolak mereka ada.*
Hertasning Ichlas sedang menempuh studi doktoral di Van Vollenhoven Institute, Universitas Leiden.
Ratna Saptari pensiunan dosen antropologi di Universitas Leiden dan Sekjen Indonesian Migrant Workers Union (IMWU).
