17 views 2 mins 0 comments

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp8,77 Triliun

In Ekonomi
September 26, 2025

JAKARTA – Sektor ekonomi digital semakin menunjukkan taringnya sebagai salah satu pilar utama pendapatan negara. Hingga Agustus 2025, pemerintah telah berhasil mengantongi setoran pajak dari sektor ini sebesar Rp8,77 triliun, mengukuhkan perannya sebagai mesin baru penerimaan di era modern.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyatakan bahwa tren positif ini menegaskan peran krusial pajak digital.

“Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (26/9).

Angka fantastis tersebut dirinci dari empat pos utama. Kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp6,51 triliun.

Baca juga:
Menkeu Purbaya: Jangan ‘Meres’ Wajib Pajak

Pos penerimaan lainnya disusul oleh pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp952,55 miliar, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp786,3 miliar, dan pajak atas aset kripto yang menyumbang Rp522,82 miliar sepanjang delapan bulan pertama tahun ini.

Jika ditarik sejak kebijakan ini berlaku, total penerimaan dari masing-masing sektor menunjukkan angka yang signifikan. Sejak 2020, PPN PMSE telah menyumbang total Rp31,85 triliun ke kas negara dari 201 perusahaan digital yang ditunjuk.

Sementara itu, pajak kripto dan P2P lending, yang efektif berlaku sejak 2022, masing-masing telah terkumpul sebesar Rp1,61 triliun dan Rp3,99 triliun.

Untuk terus mengoptimalkan penerimaan, DJP secara aktif memperbarui daftar pemungut PPN PMSE. Pada Agustus 2025, empat perusahaan teknologi global baru ditunjuk, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Pada saat yang sama, status pemungut untuk TP Global Operations Limited dicabut.

Ke depan, DJP optimistis tren positif ini akan terus berlanjut. “Perluasan basis pemungut PPN PMSE, dinamika industri fintech dan kripto yang terus berkembang, serta optimalisasi pengadaan digital pemerintah diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan penerimaan pajak,” tutup Rosmauli.