
JAKARTA – Ruang gerak dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan, kini terkunci setelah pemerintah mencabut paspor keduanya. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (6/10/2025) menegaskan bahwa mereka kini hanya memiliki dua pilihan: pulang ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum, atau menjadi imigran ilegal di negara persembunyiannya.
Langkah pencabutan paspor ini secara efektif membatasi pergerakan mereka dan menempatkan keduanya dalam posisi terjepit di luar negeri.
“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau dia overstay,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi pada Senin.
Anang menjelaskan, dengan paspor yang tidak lagi valid, izin tinggal Riza Chalid dan Jurist Tan di negara tempat mereka berada kini berpotensi menjadi tidak sah. Hal ini membuka kemungkinan bagi negara tersebut untuk mendeportasi keduanya.
Baca juga:
KPK Ungkap Keterkaitan Tiga Tokoh Besar Hibah Jatim
“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
Status Warga Negara Tidak Hilang
Meskipun langkah tegas telah diambil, Anang meluruskan bahwa pencabutan paspor tidak secara otomatis menghilangkan status kewarganegaraan seseorang.
“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang. Tindakan ini murni merupakan upaya penegakan hukum untuk memaksa buronan kembali ke Tanah Air.
Proses Pencabutan Telah Dilakukan Sejak Juli
Pencabutan paspor kedua buronan ini telah dieksekusi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi beberapa bulan lalu atas permintaan Kejaksaan Agung.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa paspor Riza Chalid dicabut bersamaan dengan status pencekalannya pada 10 Juli 2025. Sementara itu, paspor milik Jurist Tan, mantan pejabat di salah satu kementerian, dicabut pada 4 Agustus 2025.
“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa sistem keimigrasian akan langsung mendeteksi jika paspor tersebut coba digunakan.
