
YOGYAKARTA – Pemerintah meluruskan wacana pembatasan satu orang satu akun media sosial yang sebelumnya diusulkan oleh sejumlah anggota DPR RI. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa regulasi yang disiapkan pemerintah tidak bertujuan membatasi jumlah akun, melainkan mewajibkan setiap akun terverifikasi melalui sistem identitas digital (digital ID).
Dengan kata lain, memiliki lebih dari satu akun atau second account di setiap platform tetap diperbolehkan, selama seluruhnya terhubung dengan identitas pemilik yang sah.
“Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah dia mau punya akun medsos satu, dua, atau tiga, sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan,” kata Nezar di Yogyakarta, Kamis (18/9/2025).
Baca juga:
Buntut Aturan Dokumen Capres, KPU Bahas Keterbukaan Pemilu
Nezar menjelaskan, usulan “satu akun” dari DPR kemungkinan merujuk pada konsep single ID, bukan larangan harfiah. Ia menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan bertujuan untuk mitigasi risiko dari penyebaran konten-konten negatif seperti hoaks, penipuan, atau ujaran kebencian.
“Tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Yang kita inginkan adalah ruang digital yang aman dan bertanggung jawab buat publik,” tegasnya.
Konsep digital ID ini sendiri merupakan kelanjutan dari program pemerintah yang sudah berjalan, seperti kebijakan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem ini akan memperkuat autentikasi kependudukan, dimulai dari hulu seperti kewajiban registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga setiap akun digital dapat dipertanggungjawabkan oleh pemiliknya.
