95 views 15 mins 0 comments

Penataan ODOL Harus Bertahap 

In Kolom
July 19, 2025

Pendekatan berbasis komoditas ini memungkinkan penegakan aturan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi. Penertiban tetap berjalan, tapi risiko lonjakan harga dan gangguan pasokan bisa dikendalikan. Bagi pelaku usaha, kebijakan ini juga tidak akan terasa sebagai ancaman mendadak, melainkan sebagai proses penyesuaian yang memberi ruang untuk beradaptasi. 

Pendekatan ini bukan bentuk kompromi terhadap pelanggaran, melainkan wujud dari pemahaman terhadap realitas di lapangan—sebuah cara cerdas untuk memastikan penegakan aturan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdampak jangka panjang.

Belajar dari negara lain,Vietnam telah membuktikan keberhasilan pendekatan ini. Negeri itu berhasil menurunkan jumlah truk ODOL secara signifikan tanpa menimbulkan gejolak harga di pasar. Kuncinya ada pada tiga langkah strategis.

Pertama, membangun sistem database terpadu untuk memetakan pergerakan komoditas dan angkutan barang. Kedua, memberikan insentif bagi perusahaan yang mau beralih ke armada standar—termasuk potongan pajak, kemudahan pembiayaan, dan prioritas layanan di pelabuhan. Ketiga, barulah sanksi tegas diberlakukan secara bertahap setelah infrastruktur dan ekosistem kepatuhan terbentuk.

Indonesia dapat mengambil pelajaran dari model tersebut. Mulailah dari membangun sistem pengawasan yang berbasis data komoditas, lalu beri ruang adaptasi bagi pelaku usaha, dan lanjutkan dengan penegakan hukum yang konsisten. Dengan cara bertahap seperti ini, perubahan bisa terjadi secara lebih alami tanpa mengorbankan ketahanan logistik maupun kestabilan harga di pasar.

ODOL Bukan Urusan Satu Kementerian Saja

Penanganan masalah ODOL tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Perhubungan. Persoalan ini bersifat lintas sektor dan menyentuh banyak aspek yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Kementerian Perdagangan, misalnya, berperan dalam pengaturan harga dan tata niaga komoditas. Kementerian Perindustrian berkaitan dengan standar spesifikasi kendaraan dan rantai pasok industri.

Kementerian Keuangan memiliki kewenangan dalam merancang insentif fiskal serta regulasi tarif logistik, sementara BUMN sektor keuangan dibutuhkan untuk mendukung pembiayaan peremajaan armada. Kepolisian berperan dalam aspek penegakan hukum, dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting dalam pengawasan operasional di lapangan serta pelaksanaan aturan teknis di tingkat lokal.

Tanpa kerja sama semua pihak, penertiban ODOL hanya akan menjadi rutinitas yang berulang: razia demi razia, tanpa pernah benar-benar menyentuh akar persoalan. Upaya penegakan hukum yang berjalan sendiri-sendiri tak akan mampu memperbaiki sistem distribusi secara menyeluruh. Yang dibutuhkan adalah pendekatan kolaboratif antarlembaga, agar bisa memutus mata rantai pelanggaran yang sudah mengakar ini.

Penertiban ODOL sebagai Bagian dari Reformasi Logistik Nasional

Pada akhirnya, penertiban ODOL harus diposisikan sebagai bagian dari agenda besar reformasi sistem logistik nasional. Ini bukan cuma persoalan truk kelebihan muatan, tetapi tentang bagaimana kita membangun sistem distribusi yang efisien, adil, dan bisa bertahan jangka panjang. 

Kita perlu menata ulang seluruh ekosistem barang—dari penataan tarif angkutan yang manusiawi, pengelolaan sistem transportasi barang yang terintegrasi, hingga kesiapan prasarana jalan yang sesuai daya dukung dan standar teknisnya. Reformasi ini tentu tidak mudah. Di satu sisi, ada pemain besar yang harus ditertibkan. Di sisi lain, masyarakat perlu paham bahwa penegakan aturan ini demi kepentingan bersama.

Sudah waktunya pemerintah berhenti bersikap reaktif. Jangan sampai penanganan ODOL jadi seperti sinetron tahunan: gencar dirazia saat ramai di media, dilonggarkan saat ekonomi goyah, lalu muncul kembali saat terjadi kecelakaan besar. Pola seperti ini hanya menumbuhkan kelelahan publik dan memperkuat kesan bahwa hukum hanya berlaku situasional. 

Kini saatnya pemerintah tampil dengan arah kebijakan yang jelas, data yang terbuka dan akurat, serta dijalankan secara konsisten. Penertiban ODOL bukan semata soal menindak pelanggaran teknis di lapangan, tetapi bagian dari upaya membenahi fondasi logistik nasional demi keselamatan di jalan raya, keadilan antar pelaku usaha, dan kepentingan jangka panjang ekonomi negara.

Pertanyaan besarnya: mau sampai kapan kita membiarkan pelanggaran menjadi kebiasaan, hanya karena takut melakukan perubahan mendasar? Reformasi sistem logistik memang berat, tapi terus membiarkan ODOL sama saja menunda masalah yang justru semakin mahal di kemudian hari.*

Muhammad Akbar, Pemerhati Transportasi.