
JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengatakan tuduhan-tuduhan ketika menangani kasus korupsi yang berhubungan dengan tokoh-tokoh politik merupakan hal biasa.
“Biasanya kalau tidak bisa ditangani secara internal, di situlah titik terang persidangan akan menentukan. Di situlah kemudian kita tahu semua mempunyai hak,” ujarnya di Ruang Konsensus – Unpacking Indonesia.
Menurut Yudi, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto mempunyai posisi yang sama. Vonis keduanya tidak begitu jauh jaraknya.
Dalam kasus Hasto, kata Yudi, KPK pernah mengajukan banding karena ada satu seprindik yang terkait dengan perintangan penyidikan.
“Tapi KPK mau banding karena masalah perintangan jika Hasto tidak mendapatkan amesti,” ungkapnya.
Kalau untuk Tom Lembong, menurut Yudi, memang ada perdebatan. Ia melihat ada perdebatan terkait dengan tidak adanya bukti niat jahat dari Tom Lembong. Kemudian juga terkait dengan adanya uang hasil korupsi yang mengalir ke Tom Lembong atau keluarga belum terbukti.
“Walau begitu, pemberian amesti dan abolisi untuk mereka berdua harus melalui pertimbangan yang harus sangat kuat. Bukan sekadar seperti yang saya lihat kemarin katanya untuk persatuan dan kesatuan,” tandas Yudi.*
