
JAKARTA – Wacana kontroversial mengenai kebijakan “satu orang, satu akun” untuk setiap platform media sosial mendapat dukungan dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Wakil Ketua MPR, AM Akbar Supratman, menilai langkah ini krusial untuk menciptakan ruang digital yang sehat, beretika, dan beradab di Indonesia.
Menurut Akbar, kebijakan ini dapat menjadi solusi untuk memberantas maraknya penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang kerap difasilitasi oleh penggunaan akun anonim atau akun ganda tanpa identitas yang jelas.
“Media sosial telah menjadi ruang publik baru, namun kerap disalahgunakan. Dengan kebijakan ini, masyarakat akan lebih berhati-hati sekaligus terlindungi dari praktik penipuan dan penyalahgunaan akun palsu,” kata Akbar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Senator asal Sulawesi Tengah ini menambahkan, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan jaminan perlindungan data pribadi dan kebebasan berpendapat. Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk merancang mekanisme penerapan yang tepat melalui kolaborasi dengan penyedia platform dan masyarakat sipil.
“Yang tidak kalah penting, kebebasan berbicara dan berpendapat tetap harus dijamin,” tegasnya.
Wacana ini pertama kali digulirkan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, pada Kamis (12/9) lalu. Saat itu, Bambang mengusulkan adanya single account yang terintegrasi untuk setiap warga negara di semua platform media sosial.
“Kami belajar dari Swiss, di mana satu warga hanya punya satu nomor telepon yang terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah dan media sosial,” ujar Bambang. Gagasan ini ia sampaikan saat menanggapi isu liar di media sosial terkait mundurnya keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, dari DPR RI.
