48 views 2 mins 0 comments

Polda Metro Jaya: Demo Hanya Boleh Sampai Pukul 18.00 WIB

In Daerah, Hukum
August 28, 2025

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengingatkan massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, untuk mematuhi batas waktu penyampaian pendapat di muka umum, yakni hingga pukul 18.00 WIB. Pihak kepolisian menegaskan telah mengomunikasikan aturan ini kepada koordinator lapangan aksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa instruksi dari Kapolda Metro Jaya sangat jelas: seluruh personel di lapangan harus mengedepankan pendekatan yang humanis dalam mengawal demonstrasi.

“Aspek utama dari kegiatan pengamanan ini, Bapak Kapolda Metro Jaya ingin anggota semuanya humanis, tidak melakukan hal-hal yang kontraproduktif,” ujar Ade Ary di lokasi, Kamis (28/8/2025).

Pihak kepolisian, lanjutnya, tidak ingin berspekulasi mengenai potensi kericuhan. Namun, ia memastikan bahwa aparat memiliki prosedur tetap yang terukur jika situasi menjadi anarkis.

Baca juga:
Ribuan Buruh Geruduk DPR, Tuntut Kenaikan Upah: ‘Gaji Dewan Saja Naik Rp3 Juta Sehari’

Rekayasa Lalu Lintas dan Permohonan Maaf

Imbas dari aksi massa ini, kepolisian memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di sekitar Senayan. Ade Ary mengimbau masyarakat untuk secara aktif memantau akun media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi terkini mengenai pengalihan arus.

“Kami menghaturkan permohonan maaf apabila dalam proses secara situasional nanti ada pengalihan arus. Apapun upaya di lapangan semata-mata untuk kelancaran dan terwujudnya keamanan bersama,” jelasnya.

Ade Ary juga memastikan bahwa kehadiran polisi tidak hanya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa, tetapi juga untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar lokasi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami ada di lapangan, siap memberikan pelayanan dan pengamanan,” pungkasnya.