
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait dugaan penghasutan untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (1/9) malam tersebut menuai kecaman dari kelompok solidaritas yang menilainya sebagai tindakan represif dan kriminalisasi terhadap aktivis.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Delpedro ditangkap atas dugaan menyebarkan ajakan provokatif kepada para pelajar untuk terlibat dalam aksi anarkis.
“Jadi benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ade menambahkan, Delpedro dijerat dengan pasal berlapis. Selain penghasutan, ia juga diduga menyebarkan informasi bohong yang berpotensi memicu kerusuhan serta melibatkan anak di bawah umur dalam aksinya.
Baca juga:
Rektor Unisba: Kericuhan di Tamansari Disusupi Massa Tak Dikenal
“Jadi (ajakan) anarkistis ini dengan melibatkan pelajar, termasuk anak yang usianya sebelum 18 tahun,” kata Ade. Atas perbuatannya, Delpedro terancam pidana berdasarkan Pasal 160 KUHP, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Informasi penangkapan Delpedro pertama kali beredar melalui siaran pers dari kelompok “Solidaritas untuk Delpedro” pada Senin malam. Mereka menyatakan Delpedro ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB. Dalam pernyataannya, kelompok solidaritas mengecam keras penangkapan tersebut dan menganggapnya sebagai upaya pembungkaman kritik.
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai,” tulis rilis tersebut. “Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik.”
Kelompok solidaritas menilai tindakan polisi terhadap Delpedro telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
