20 views 3 mins 0 comments

Proyek Vila Mewah di Jantung TN Komodo Picu Protes

In Jelajah, Leisure
September 23, 2025

Nusa Tenggara – Rencana pembangunan ratusan vila mewah di Pulau Padar, salah satu lanskap paling ikonik di Taman Nasional (TN) Komodo, telah memicu gelombang protes dan perdebatan sengit mengenai privatisasi kawasan konservasi. Proyek yang diusung oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) ini dinilai tidak hanya mengancam ekosistem Komodo, tetapi juga berisiko membuat TN Komodo kehilangan status prestisius sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Komodo Memanggil (AKM) di Jakarta pada 16 September lalu menjadi puncak kegelisahan publik. Mereka menyoroti bagaimana logika keuntungan jangka pendek kini berhadapan langsung dengan mandat konservasi. Lanskap alam, satwa purba Komodo, dan ekosistemnya diperlakukan sebagai “paket wisata premium” yang bisa dijual, di mana keuntungan dari akomodasi eksklusif lebih diutamakan daripada keberlanjutan ekologi.

Melanggar Hukum dan Komitmen Global

Secara hukum, Pulau Padar adalah bagian integral dari TN Komodo yang dilindungi oleh UU No. 5/1990 tentang Konservasi. Pembangunan di habitat satwa yang dilindungi seperti Komodo secara tegas dilarang. Selain itu, sebagai Situs Warisan Dunia sejak 1991, Indonesia memiliki kewajiban internasional untuk menjaga nilai universal luar biasa (outstanding universal value) kawasan tersebut.

Baca juga:
Enchanting Valley Jadi Magnet Wisata Baru di Puncak

Namun, izin untuk proyek seluas 15,75 hektare ini dinilai bermasalah karena dikeluarkan tanpa konsultasi publik yang memadai. Minimnya transparansi ini dikhawatirkan akan membuka ruang bagi monopoli bisnis pariwisata oleh segelintir elite dan menyingkirkan pariwisata berbasis komunitas yang telah lama hidup di sekitar kawasan.

Mengancam Ekonomi Lokal dan Risiko Kehilangan Status UNESCO

Saat ini, masyarakat lokal telah mengembangkan pariwisata berbasis komunitas melalui homestay, jasa pemandu, dan kerajinan. Proyek vila skala besar ini berpotensi mengubah peran mereka dari pelaku utama menjadi buruh upahan, sekaligus menciptakan ketimpangan penguasaan lahan yang ekstrem.

Ancaman paling serius adalah di level internasional. UNESCO memiliki mekanisme untuk meninjau ulang status sebuah situs jika nilainya terancam. Sejarah mencatat, Dresden Elbe Valley di Jerman pernah dicabut status warisan dunianya pada 2009 akibat pembangunan jembatan yang merusak lanskap. Jika pembangunan masif mengubah keaslian Pulau Padar, bukan tidak mungkin TN Komodo akan menghadapi risiko serupa.

Para aktivis mendesak pemerintah untuk segera meninjau kembali seluruh izin yang telah dikeluarkan, memperkuat hak dan partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan, serta memastikan adanya transparansi dan pengawasan independen. Protes ini menjadi alarm keras bagi negara untuk menentukan pilihan: tunduk pada logika keuntungan sesaat atau konsisten menjaga warisan dunia yang telah dipercayakan kepadanya.