54 views 2 mins 0 comments

Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi ‘Hostum’ 28 Agustus

In Peristiwa
August 26, 2025

JAKARTA – Aliansi serikat buruh akan kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran secara serentak di 38 provinsi pada Kamis, 28 Agustus 2025. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI dengan membawa enam tuntutan utama.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengonfirmasi rencana aksi tersebut. Ia memperkirakan sekitar 10.000 buruh dari wilayah Jabodetabek akan memadati titik aksi di Jakarta.

“Sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan masuk ke Jakarta. Sedangkan di provinsi lainnya, terutama di kota-kota industri, akan serempak juga aksi buruh besar-besaran yang jumlahnya puluhan ribu,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

Aksi serentak ini diberi nama “Hostum”, yang merupakan akronim dari “Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah”. Said Iqbal menegaskan bahwa demonstrasi ini akan berjalan damai untuk menyampaikan aspirasi kaum pekerja.

“Aksi serempak ini kami namakan adalah Hostum. Ini aksi damai menyampaikan aspirasi,” tegasnya.

Tuntutan yang diusung tidak hanya berfokus pada isu perburuhan, tetapi juga mencakup persoalan pajak hingga pemberantasan korupsi. Berikut adalah enam tuntutan utama yang akan disuarakan massa buruh:

  • Revisi Undang-Undang Pemilu untuk mendesain ulang sistem pemilu pada 2029.
  • Hapus sistem kerja alih daya (outsourcing) dan tolak kebijakan upah murah.
  • Hentikan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.
  • Reformasi pajak perburuhan, meliputi:
    • Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
    • Penghapusan pajak untuk pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
    • Penghapusan diskriminasi pajak bagi perempuan yang sudah menikah.
  • Sahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tanpa menggunakan kerangka Omnibus Law.
  • Sahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi.