
JAKARTA – Komisi III DPR RI meralat draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait bagian soal keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Mulanya, restorative justice dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana, termasuk yang terkait penghinaan martabat presiden dan wakil presiden.
Namun, ketentuan tersebut dihapuskan sehingga pidana terkait penghinaan presiden dan wakilnya bisa diselesaikan lewat keadilan restorative justice.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, terkait pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice dalam RUU KUHAP, hal tersebut tidak benar.
“Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan Restorative Justice,” kata Habiburokhman dalam pesan tertulis, Senin (24/3/2025).
Ia menegaskan, seluruh fraksi sudah sepakat bahwa pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan Restorative Justice. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan.
“Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draft yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan Restorative Justice,” tandasnya.*
