84 views 2 mins 0 comments

Sahroni Dukung Polisi Tangkap Pendemo Anarkis di Bawah Umur

In Hukum, Nasional
August 27, 2025

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menangkap sejumlah pedemo di bawah umur. Para pedemo tersebut diduga menjadi pemicu kericuhan dalam aksi unjuk rasa di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/8).

Sahroni menegaskan, tindakan anarkistis dalam menyampaikan pendapat tidak dapat dibenarkan, sekalipun pelakunya masih di bawah umur. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk mencegah terulangnya aksi serupa.

“Saya dukung Polda Metro menangkap mereka-mereka yang anarkis, sekalipun di bawah umur. Bayangkan, di bawah umur saja sudah bersikap begitu brengsek. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Sahroni melalui pesan suara kepada wartawan, Selasa (26/8).

Baca juga:
Jangan Pernah Menghina Rakyat dengan Kata “Tolol”

Politisi Partai NasDem ini berpendapat bahwa aksi yang menjurus pada premanisme harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera. Ia mendorong aparat untuk memproses para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Premanisme di republik ini tak boleh ada. Sekalipun di bawah umur, penjarakan. Jangan semaunya di republik ini,” tegasnya.

Mengenai proses hukum lebih lanjut, Sahroni menyebut bahwa penyidik memiliki diskresi untuk menerima atau menolak pendampingan dari lembaga bantuan hukum, sesuai dengan prosedur yang ada.

Di sisi lain, ia juga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang bertugas mengawal jalannya demonstrasi. Menurutnya, aparat telah menunjukkan sikap yang tegas namun terukur, sehingga unjuk rasa tetap dapat berlangsung meski diwarnai kericuhan oleh sebagian massa.

“Kericuhan tak bisa dihindarkan karena ada provokator. Oleh karenanya, aparat perlu melakukan langkah yang tegas,” ujarnya.

Ia berharap, ke depannya setiap aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR dapat berjalan dengan lebih tertib dan damai tanpa adanya provokasi yang memicu kekerasan.