
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait tunjangan perumahan anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan yang memicu protes luas dari masyarakat. Dasco menegaskan bahwa tunjangan tersebut bukanlah kenaikan pendapatan bulanan permanen, melainkan skema pembayaran cicilan selama satu tahun untuk menutupi biaya sewa rumah selama lima tahun masa jabatan.
Penjelasan ini disampaikan menyusul demonstrasi besar yang terjadi di Kompleks Parlemen pada Senin (25/8), di mana publik mengkritik keras kebijakan tersebut karena dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Informasi yang dijelaskan sebelumnya kurang lengkap. Tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, yang nantinya akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun periode 2024-2029,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menjelaskan, kebijakan ini diterapkan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. Fasilitas tersebut telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sebagai gantinya, dewan menyediakan tunjangan dalam bentuk uang tunai yang dicairkan secara bertahap.
Baca juga:
Mahasiswa Geruduk DPR, Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset
“Jadi itu diangsur selama setahun. Setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia memastikan bahwa mulai November 2025, komponen tunjangan sebesar Rp 50 juta tersebut akan hilang dari slip gaji anggota dewan karena masa cicilannya telah selesai.
“Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi,” pungkas Dasco.
Sebelumnya, informasi mengenai tunjangan ini memicu kemarahan publik karena dianggap menaikkan total pendapatan anggota dewan hingga mencapai sekitar Rp 100 juta per bulan, di tengah situasi ekonomi masyarakat yang dinilai masih sulit.